Assalamualaikum Wr. Wb.

Lembaga Zakat Tsamaaniah merupakan lembaga penyalur zakat yang secara resmi dibentuk dan dikelola oleh siswa kelas X GAC SMA Internasional Budi Mulia Dua.


Tsamaaniah (ثَمَانِيَةٌ), nama lembaga kami, merupakan bahasa arab dari angka delapan. Angka delapan merujuk pada arti zakat secara syara', yaitu harta tertentu yang diambil untuk diberikan ke pada golongan tertentu. Yang termasuk dalam golongan tertentu tersebut biasa disebut sebagai ashnaf tsamaniyah, atau dengan kata lain delapan orang yang berhak menerima zakat


Kedelapan golongan tersebut dijabarkan melalui surah At-Taubah ayat 60:


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.  


Adapun keterangan lanjut mengenai kedelapan golongan tersebut,


(1) Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 
(2) Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
(3) Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
(4) Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
(5) Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
(6) Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
(7) Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
(8) Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.


Dengan ini, kami akan berusaha sebaik-baiknya sebagai lembaga penyalur zakat yang dapat mendistribusikan dan mendayagunakan dana zakat ke pada orang yang membutuhkan dan berhak sepenuhnya secara amanah dan penuh tanggung jawab.



Wassalamualaikum Wr. Wb.